logo

MEREK

merek
https://www.maxmanroe.com/inilah-beberapa-jenis-merek-berdasarkan-tujuan-produknya.html


Latar Belakang

Merek merupakan salah satu wujud karya intelektual. yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan maksud untuk menunjukan ciri dan asal usul barang tersebut.

Terlebih disebabkan perdagangan dunia yang semakin maju, serta alat transportasi yang semakin baik juga dengan dilakukannya promosi maka wilayah pemasaran barang pun menjadi lebih luas lagi. Hal tersebut menambah pentingnya arti dari merek yaitu untuk membedakan asal usul barang, dan kualitasnya, juga menghindari peniruan.

Merek mempunyai peran yang sangat penting dalam perdagangan barang atau jasa, pengaturan tentang merek dalam sistem hukum Indonesia sudah berlangsung lama dibandingkan dengan jenis-jenis HKI, berlakunya Auteurswet 1912, Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912 dan kemudian dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961.


Desain Merek

1. Mudah diucapkan

Beberapa tips yang mendukung agar merek mudah dibaca antara lain, menggunakan kata atau istilah yang berasal dari bahasa sehari-hari konsumen, seperti ‘segar’, ‘maju’, ‘kelinci’, ‘mawar’, dan sejenisnya. Atau bisa juga dengan menggunakan merek sesuai dengan bahasa daerah di mana produk tersebut dipasarkan.

2. Mudah diingat

Selain agar mudah dibaca pemilihan merek seperti dijelaskan pada poin pertama juga akan berdampak mudahnya konsumen untuk mengingat merek tersebut.

3. Mudah dikenali

Merek akan mudah dikenali dan tentunya juga mudah konsumen yang baru pertama kali ingin membeli produk tersebut.
Untuk bisa mudah dikenali, merek perlu dibuat dengan misalnya, penulisan huruf  dan kata yang jelas, komposisi atau susunan yang jelas, kombinasi dengan gambar yang jelas dan sesuai, pemilihan warna yang tepat dan jelas.

4. Didesain dengan menarik

Desain yang menarik tidak hanya akan memudahkan produk mudah dikenali, namun juga dapat menciptakan citra yang baik untuk produk tersebut. Desain yang menarik juga akan membuat produk lebih menonjol dibandingkan dengan produk sejenis lainnya, sehingga potensi untuk dilihat dan dipilih oleh konsumen juga akan lebih besar peluangnya.

5. Menampilkan manfaat produk

Merek sebaiknya bisa menggambarkan manfaat dari produknya. Sebagai contoh penggunaan kata ‘segar’, ‘hangat’, ‘pintar’, dapat menjadi pilihan. Meskipun tidak ada salahnya merek atau nama produk, menggunakan merek atau nama dari binatang, anggota badan, nama keluarga, dan sebaginya.


Pendaftaran Merek

Penelusuran Merek

Menelusuri sebuah merek dagang adalah hal yang harus Anda lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang. Hal ini sangat penting untuk menghindari Anda dari penolakan pihak terkait ketika hendak mendaftarkan merek dagang milik Anda. Penelusuran bisa Anda lakukan lewat bantuan Google, atau dengan bertanya langsung pada pihak terkait yang menangani masalah ini. Untuk pendaftaran merek dagang dan juga pertanyaan, bisa Anda ajukan lewat email di website www.dgip.go.id.

Persyaratan Pengajuan Permohonan

Setelah Anda mengunjungi website terkait untuk pendaftaran merek, silahkan siapkan persyaratan untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Berikut beberapa persyaratan yang biasanya diminta untuk registrasi merek:


  • Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
  • Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
  • Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek
  • Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon
  • Surat Kuasa (jika diperlukan)
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)


Prosedur Pendaftaran Merek

Prosedur pendaftaran merek terbagi menjadi dua bagian, yaitu pengajuan merek oleh pemohon langsung dan melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI. Pemohon akan mengisi formulir pendaftaran merek dengan berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek, surat kuasa khusus, bukti pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek. Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek.

Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan Formalitas Pertama adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Kemudian pemeriksaan Substantif yaitu dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama Sembilan bulan.

Pengajuan Keberatan

Setelah disetujui, 10 hari setelahnya Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah berita resmi merek. Pengumuman akan berlangsung selama tiga bulan. Pastikan Anda selalu mengecek secara berkala mengenai hal ini. Apabila pihak pemohon merasa keberatan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.

Pemeriksaan Kembali

Apabila pemohon pendaftaran merek ini, mengajukan keberatan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon. Pemeriksaan ini biasanya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak berakhirnya masa pengumuman. Jika tidak ada masalah dalam tiap prosesnya, Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam daftar umum merek.

Kasus-kasus Merek

Kasus Pierre Cardin

Pierre Cardin adalah seorang perancanng busana terkenal asal Perancis yang menggunakan namanya dalam berbagai macam produk busana. Tim hukumnya pernah mengajukan gugatan merek melawan Alexanter Satryo Wibowo yang merupakan pengusaha lokal asal Indonesia. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh Pierre Cardin. Salah satu alasannya adalah majelis hakim mengakui adanya merek Pierre Cardin milik Alexander yang telah didaftarkan terlebih dahulu pada 29 Juli 1977.

Tidak berhenti sampai disitu, Pierre Cardin melanjutkan perkara tersebut sampai tingkat Kasasi. Namun, upaya ini lagi-lagi kandas. Hal ini ditegaskan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung dalam putusan perkara Nomor 557/K/Pdt.Sus-HKI/2015 bahwa Alexander sebagai pemilik merek Pierre Cardin lokal memiliki pembeda dalam produknya.

“Termohon memiliki pembeda dengan selalu mencantumkan kata-kata Product by PT.Gudang Rejeki sebagai pembeda, disamping keterangan lainnya sebagai produk Indonesia. Sehingga dengan demikian menguatkan dasar pemikiran bahwa merk tersebut tidak mendompleng keterkenalan merk lain,” demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi.

Kasus Lexus

Merek Lexus dari Toyota Motor Corporation, perusahaan yang sudah berdiri sejak 28 Agustus 1937, juga pernah menjadi objek sengketa di pengadilan. Kasus ini berawal ketika pemilik merek Lexus mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan ProLexus yang merupakan perusahaan milik lokal. Lexus sebagai Penggugat meminta agar pendaftaran merek ProLexus dapat dibatalkan karena dianggap telah melakukan itikad tidak baik, yaitu menggunakan nama ProLexus dengan tujuan untuk ‘membonceng’ nama yang sudah cukup dikenal oleh masyarakat.

Selain itu, dalam gugatannya, pihak Lexus mengatakan bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kerancuan yang nantinya menyebabkan masyarakat berpendapat kalau antara Lexus dan ProLexus memiliki keterkaitan di bidang usaha. Akan tetapi, Majelis hakim memenangkan pihak ProLexus, baik pada tingkat pertama dan juga pada tingkat kasasi.

Pada saat pemiliki merek Lexus kembali mengajukan permohonan kasasi, pihak lawan, ProLexus mengajukan keberatan yang diantaranya menyebutkan bahwa kurangnya pihak yang disebut dalam gugatan. “Bahwa sejatinya, suatu gugatan haruslah lengkap pihak-pihaknya. Oleh karena dalam surat gugatan Penggugat a quo tidak menarik Direktorat Merek sebagai pihak Tergugat/Turut Tergugat meskipun secara factual kedudukan Direktorat Merek sangat penting sebagaimana telah diuraikan dalam surat gugatan Penggugat sendiri pada posita point 12, 13 serta petitum point 5 dan 6, maka praktis menjadikan gugatan Penggugat a quo menjadi kurang pihak,” demikian isi dari eksepsi yang termuat dalam perkara nomor 450_K_Pdt.Sus-HKI_2014.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan keberatan yang diajukan oleh pihak ProLexus bahwa gugatan tersebut telah lewat waktu atau daluwarsa. Hal tersebut dikarenakan gugatan yang diajukan oleh pemegang merek Lexus sebagai merek mobil baru diajukan pada tanggal 03 Desember 2013, sedangkan merek ProLexus sebagai merek sepatu atau sandal yang sudah didaftarkan sejak 29 September 2000. Sehingga dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan dapat mengabulkan keberatan yang diajukan oleh pihak ProLexus dalam hal kurangnya pihak dan juga batas waktu atau daluwarsa.

“Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat sepanjang mengenai daluwarsa dan kekurangan pihak,” demikian kutipan dari putusan tersebut.

Kasus Monster Energy Company

Pada Tahun 2015, terdapat satu lagi kasus mengenai merek dimana pemilik merek asing sebagai Penggugat sekaligus Pemohon tidak dimenangkan oleh Majelis Hakim. Monster Energy Company, dahulu bernama Hansen Beverage Company merupakan perusahaan minuman asal California, Amerika Serikat yang melayangkan gugatannya melawan Andria Thamrun, pemilik merek lokal yang juga bernama monster ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu yang menjadi alasan pemilik merek California mengajukan gugatan tersebut karena merasa bahwa merek Monster lokal memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Monster Energy yang berasal dari Amerika Serikat tersebut.

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Kasus tersebut berlanjut sampai ke tingkat kasasi. Dalam putusan nomor 70/Pdt.SUS/Merek/2014/PN.Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim kembali menolak permohonan kasasi dari pihak Monster energy California dan mengabulkan keberatan dari pemilik merek lokal dikarenakan gugatan tersebut prematur.

Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut memang belum waktunya untuk diajukan. “Majelis Hakim berkesimpulan memang sesuai hukum acara perdata pihak Penggugat harus menunggu terlebih dahulu putusan dari Komisi Banding Merek sehingga tidak ada putusan yang saling tumpang tindih dan oleh karenanya gugatan Penggugat mengenai penghapusan pendaftaran Merek milik Tergugat di bawah daftar No. IDM000232502 belum waktunya untuk diajukan gugatan a quo, dengan demikian gugatan Penggugat bersifat prematur,” demikian kesimpulan majelis hakim dalam putusan tersebut.

Kasus IKEA

Satu lagi merek yang cukup ramai diperbincangkan adalah perkara antara Inter IKEA System yang merupakan perusahaan dari Belanda melawan IKEA milik lokal. Dalam putusan nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, majelis hakim memenangkan pihak IKEA lokal yang berasal dari Surabaya. Hakim menyatakan bahwa majelis hakim dalam pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum. “Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum,” demikian kutipan dalam putusan tersebut.

Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan diantaranya bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang berlaku saat itu), dimana merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek, hal mana telah terbukti adanya dalam perkara a quo yaitu bahwa sesuai hasil pemeriksaan terbukti bahwa merek dagang IKEA untuk kelas barang/jasa 21 dan 20 terdaftar atas nama Tergugat masing-masing telah tidak digunakan oleh Tergugat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak merek dagang tersebut terdaftar pada Direktorat Merek.





Sumber :

http://repository.unpas.ac.id/3643/3/BAB%201%20new.pdf
https://www.jitunews.com/read/11769/10-kriteria-membuat-merek-usaha-agar-mudah-dikenal-1
https://www.cermati.com/artikel/6-tahapan-mendaftarkan-merek-dagang-di-ditjen-hki
https://kliklegal.com/lima-kasus-merek-terkenal-di-pengadilan-indonesia/

Labels: Featured
0 Komentar untuk "MEREK"

Contact Form

Name

Email *

Message *